Tugas dan Fungsi Kanwil...
  • A. PELAKSANAAN TUPOKSI
    Kantor Wilayan XI Dit jen Perbendaharaan Jakarta Terdiri dari :

    1. Bagian Umum

         Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah   tangga,       dukungan teknis dan kehumasan serta penyelesaian temuan hasil pemeriksaan. Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
    a. pelaksanaan urusan kepegawaian;
    b. pelaksanaan urusan keuangan;
    c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga;
    d. pelaksanaan urusan dukungan teknis;
    e. pelaksanaan urusan kehumasan;
    f. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan    laporan kegiatan;
    g. pelaksanaan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan instansi pengawas fungsional dan pelaksanaan kompilasi penyelesaian temuan hasil pemeriksaan pada kantor wilayah.
  • Bagian Umum terdiri dari :

     

      Subbagian Kepegawaian;
      Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan kehumasan.
      Subbagian Keuangan;
      Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan menerbitkan Surat perintah membayar.
      Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga;
      Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga, penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan laporan kegiatan, pengajuan permintaan pembayaran, serta kompilasi dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan.
      Subbagian Dukungan Teknis.

      Subbagian Dukungan Teknis mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan pemeliharaan terhadap perangkat lunak dan perangkat keras.

     

    2. Bidang Pelaksanaan Anggaran;

    Bidang Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pembinaan, penyuluhan, penelaahan, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan berkaitan dengan dokumen pelaksanaan anggaran serta penyelesaian temuan hasil pemeriksaan pada Bidang Pelaksanaan Anggaran.

    Bidang Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi :

    a. pemberian petunjuk, penyuluhan, dan bimbingan teknis mengenai pelaksanaan anggaran;
    b. penyiapan bahan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran;
    c. pengumpulan dan pengolahan data dokumen pelaksanaan anggaran;
    d. penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran;
    e. penyelesaian revisi dokumen pelaksanaan anggaran;
    f. penyusunan laporan realisasi anggaran;
    g. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pedoman dan peraturan di bidang pelaksanaan anggaran;
    h. penyelesaian temuan hasil pemeriksaan pada Bidang Pelaksanaan Anggaran.

    Bidang Pelaksanaan Anggaran terdiri dari :

    1. Seksi Pelaksanaan Anggaran A;
    2. Seksi Pelaksanaan Anggaran B;
    3. Seksi Pelaksanaan Anggaran C;
    4. Seksi Pelaksanaan Anggaran D.

    Seksi Pelaksanaan Anggaran A, B, C, dan D mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pedoman dan peraturan di bidang pelaksanaan anggaran, penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, pembahasan dan pengesahan revisi dokumen pelaksanaan anggaran, penyusunan laporan realisasi anggaran, pembinaan dan bimbingan teknis penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran, penyelesaian temuan hasil pemeriksaan pada Bidang Pelaksanaan Anggaran, yang pembagian Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemennya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

    3. Bidang Pembinaan Perbendaharaan I;

    Bidang Pembinaan Perbendaharaan I mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring, penyusunan laporan, verifikasi dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan.
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pembinaan Perbendaharaan I menyelenggarakan fungsi :
    a. pembinaan, bimbingan teknis, dan penyuluhan di bidang perbendaharaan;
    b. pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan fungsi Kuasa BUN pads KPPN;
    c. bimbingan teknis pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban anggaran;
    d. pelaksanaan verifikasi atas pertanggungjawaban belanja pensiun dan belanja asuransi kesehatan;
    e. pelaksanaan verifikasi dan penatausahaan pertanggungjawaban dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
    f. pemberian dispensasi pencairan anggaran;
    g. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pedoman dan peraturan di bidang perbendaharaan;
    h. monitoring dan penilaian terhadap kinerja bank operasional dan persepsi;
    i. monitoring pelaksanaan pengelolaan kas (cash forecasting dan Treasury Single Account);
    j. monitoring dan penelitian Laporan Kas Posisi;
    k. pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan investasi;
    l. pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan BLU;
    m. pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan PNBP;
    n. pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penerusam pinjaman;
    o. penyelesaian temuan hasil pemeriksaan pada Bidang Pembinaan Perbendaharaan I.
    Bidang Pembinaan Perbendaharaan I terdiri dari :
    1. Seksi Pembinaan Perbendaharaan IA;
    2. Seksi Pembinaan Perbendaharaan IB;
    3. Seksi Pembinaan Perbendaharaan IC.

    Seksi Pembinaan Perbendaharaan IA, IB, dan IC mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis, dan penyuluhan di bidang perbendaharaan, pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan fungsi Kuasa BUN pada KPPN, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban anggaran, pelaksanaan verifikasi atas pertanggungjawaban belanja pensiun dan belanja asuransi kesehatan, pelaksanaan verifikasi dan penatausahaan pertanggungjawaban dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), pemberian dispensasi pencairan anggaran, monitoring dan penilaian terhadap kinerja bank operasional dan persepsi, monitoring pelaksanaan pengelolaan kas (cash forecasting dan Treasury Single Account), monitoring dan penelitian Laporan Kas Posisi, pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan investasi, BLU, PNBP, dan penerusam pinjaman serta penyelesaian temuan hasil pemeriksaan pada Bidang Pembinaan Perbendaharaan I yang pembagian Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemennya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


    4. Bidang Pembinaan Perbendaharaan II;

    Bidang Pembinaan Perbendaharaan II mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring, penyusunan laporan, verifikasi dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan.
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pembinaan Perbendaharaan II menyelenggarakan fungsi :

    a. pembinaan, bimbingan teknis, dan penyuluhan di bidang perbendaharaan;
    b. pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan fungsi Kuasa BUN pads KPPN;
    c. bimbingan teknis pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban anggaran;
    d. pelaksanaan verifikasi atas pertanggungjawaban belanja pensiun dan belanja asuransi kesehatan;
    e. pelaksanaan verifikasi dan penatausahaan pertanggungjawaban dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
    f. pemberian dispensasi pencairan anggaran;
    g. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pedoman dan peraturan di bidang perbendaharaan;
    h. monitoring dan penilaian terhadap kinerja bank operasional dan persepsi;
    i. monitoring pelaksanaan pengelolaan kas (cash forecasting dan Treasury Single Account);
    j. monitoring dan penelitian Laporan Kas Posisi;
    k. pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan investasi;
    l. pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan BLU;
    m. pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan PNBP;
    n. pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penerusan pinjaman;
    o. penyelesaian temuan hasil pemeriksaan pada Bidang Pembinaan Perbendaharaan II.

    Bidang Pembinaan Perbendaharaan II terdiri dari :
    1. Seksi Pembinaan Perbendaharaan IIA;
    2. Seksi Pembinaan Perbendaharaan IIB;
    3. Seksi Pembinaan Perbendaharaan IIC.

    Seksi Pembinaan Perbendaharaan IA, IB, dan IC mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis, dan penyuluhan di bidang perbendaharaan, pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan fungsi Kuasa BUN pada KPPN, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban anggaran, pelaksanaan verifikasi atas pertanggungjawaban belanja pensiun dan belanja asuransi kesehatan, pelaksanaan verifikasi dan penatausahaan pertanggungjawaban dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), pemberian dispensasi pencairan anggaran, monitoring dan penilaian terhadap kinerja bank operasional dan persepsi, monitoring pelaksanaan pengelolaan kas (cash forecasting dan Treasury Single Account), monitoring dan penelitian Laporan Kas Posisi, pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan investasi, BLU, PNBP, dan penerusam pinjaman serta penyelesaian temuan hasil pemeriksaan pada Bidang Pembinaan Perbendaharaan I yang pembagian Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemennya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


    5. Bidang Akuntansi dan Pelaporan;

    Bidang Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan akuntansi dan pelaporan keuangan, konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), verifikasi, rekonsiliasi, monitoring, evaluasi dan pembinaan, bimbingan teknis, penyuluhan, serta penyelenggaraan sistem informasi di bidang akuntansi.
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :
    a. pembinaan dan bimbingan teknis sistem akuntansi;
    b. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP);
    c. monitoring dan evaluasi penyusunan LKPP tingkat Kuasa BUN;
    d. rekonsiliasi laporan keuangan tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W);
    e. konsolidasi/penyusunan LKPP tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W);
    f. pelaksanaan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan dalam rangka implementasi standar akuntansi pemerintahan dan sistem akuntansi pemerintah daerah;
    g. verifikasi dan pengolahan data transaksi keuangan pemerintah pusat;
    h. penyelesaian temuan hasil pemeriksaan pada Bidang Akuntansi dan Pelaporan.
    Bidang Akuntansi dan Pelaporan terdiri dari :
    1. Seksi Bimbingan Teknis dan Penyuluhan Sistem Akuntansi Pemerintahan;
    Seksi Bimbingan Teknis dan Penyuluhan Sistem Akuntansi Pemerintahan mempunyai tugas melakukan pembinaan dan bimbingan teknis sistem akuntansi, melakukan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan dalam rangka implementasi standar akuntansi pemerintahan dan sistem akuntansi pemerintah daerah serta penyelesaian temuan hasil pemeriksaan.
    2. Seksi Pengolahan Data Akuntansi;
    Seksi Pengolahan Data Akuntansi mempunyai tugas melakukan verifikasi dan pengolahan data transaksi keuangan pemerintah pusat, koordinasi dengan KPPN mengenai data sumber dalam sistem akuntansi pemerintah, dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan.
    3. Seksi Pelaporan Keuangan.
    Seksi Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan rekonsiliasi laporan keuangan tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W), konsolidasi/penyusunan LKPP tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran. Wilayah (UAPPA-W), monitoring dan evaluasi penyusunan LKPP tingkat Kuasa BUN, dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan.

    6. Kelompok Jabatan Fungsional.



    B. PELAKSANAAN PELAYANAN;

    1. Bidang Umum;
    Bagian Umum terdiri dari :

    e. Subbagian Kepegawaian;
    Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan kehumasan.
    f. Subbagian Keuangan;
    Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan menerbitkan Surat perintah membayar.
    g. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga;
    Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga, penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan laporan kegiatan, pengajuan permintaan pembayaran, serta kompilasi dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan.
    h. Subbagian Dukungan Teknis.
    Subbagian Dukungan Teknis mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan pemeliharaan terhadap perangkat lunak dan perangkat keras.


    2. Bidang Pelaksanaan Anggaran;

    Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Pasal 9 dijelaskan bahwa Bidang Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pembinaan, penyuluhan, penelaahan, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan berkaitan dengan dokumen pelaksanaan anggaran serta penyelesaian temuan hasil pemeriksaan.

    Dalam pelaksanaannya dikelompokkan menjadi 4 (empat) fungsi, yaitu:

    a. Penelaahan dan Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
    Dalam pelaksanaan fungsi Penelaahan dan Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran sudah mencakup fungsi-fungsi yang lain, karena fungsi tersebut merupakan suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan. Adapun rangakain kegiatan tersebut adalah:



    1. Kegiatan Persiapan
    Pada kegiatan persiapan ini fungsi pemberian petunjuk, penyuluhan, dan bimbingan teknis (fungsi a) diwujudkan dalam kegiatan sosialisasi mengenai petunjuk teknis penyusunan DIPA. Sedangkan fungsi penyiapan bahan pengesahan (fungsi b) dan pengumpulan dan pengolahan data (fungsi c) diwujudkan dalam kegiatan pembentukan tim, pembuatan dan pendistribusian surat undangan penelaahan, serta persiapan yang lain menjelang kegiatan penelaahan DIPA.

    2. Kegiatan Penelaahan dan Pengesahan
    Pada kegiatan penelaahan dan Pengesahan DIPA tentunya merupakan wujud dari fungsi penelaahandan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran (fungsi d). Adapun pada tahun 2009 (penelaahan untuk DIPA TA 2010), Kanwil XI Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta melakukan penelaahan DIPA sebanyak 436 DIPA dan pagu anggaran sebesar Rp 9.126.363.680.000,-, dengan rincian sebagai berikut:


    Tabel 1.
    Jumlah dan Pagu DIPA

    No. DIPA 2007 2008 2009 2010
    Jml Pagu Jml Pagu Jml Pagu Jml Pagu
    1 KD 125 3.919.871.637 135 4.963.967.825 147 8.591.465.670 382 8.122.467.375
    2 DK 47 714.217.228 45 879.935.649 43 1.324.871.142 48 997.476.305
    3 UB - - - - - - 6 6.420.000
    JUMLAH 172 4.634.088.865 180 5.843.903.474 190 9.916.336.812 436 9.126.363.680





    Catatan: Pada tahun 2010 jumlah DIPA menjadi 436 buah atau naik sebesar 246 buah dari tahun 2009 disebabkan karena pada tahun 2009 banyak satker yang tergabung dalam satu DIPA, terpecah menjadi beberapa DIPA untuk masing-masing satker.

    3. Kegiatan Pelaporan dan Distribusi DIPA
    Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pembuatan laporan hasil kegiatan penelaahan dan pengesahan DIPA, finishing dari proses penyusunan DIPA sampai dengan pendistribusian dokumen DIPA kepada yang berhak, contohnya didistribusikan kepada KPPN pembayar, satker yang bersangkutan, Kantor Pusat DJPB, DJA dan lain sebagainya. Dan kegiatan ini harus sudah selesai pada awal tahun anggaran berjalan.
    Dalam penyampaian dokumen DIPA kepada satker yang bersangkutan dilakukan dengan mengundang secara resmi satker tersebut untuk menerima langsung dokumen DIPA berkenaan, setelah dilakukan penyerahan dokumen DIPA secara simbolis oleh Pemerintah Pusat kepada Gubernur. Hal ini dilakukan agar dokumen DIPA tersebut dapat diterima oleh satker yang bersangkutan secara cepat dan tepat.

    b. Penyelesaian Revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran
    Kegiatan penyelesaian revisi DIPA dilaksanakan sebagai wujud dari fungsi penyelesaian revisi dokumen pelaksanaan anggaran (fungsi e). Pada tahun 2010 ini penyelesaian revisi DIPA dilaksanakan oleh Service Center, tepatnya mulai tanggal 18 Januari 2010 proses penyelesaian revisi DIPA dilaksanakan oleh Service Center. Hal ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih cepat kepada para satker, karena semua dapat diputuskan di Service Center. Standar Prosedur Operasi-nya mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-46/PB/2010 tanggal 23 Februari 2010 tentang Penetapan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sebagai Pilot Project Implementasi Layanan Unggulan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
    Adapun jumlah revisi DIPA yang telah dilakukan oleh Kanwil XI Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2009 dan sampai dengan bulan Februari 2010 adalah sebagai berikut:


    Tabel 2. Jumlah Revisi per Tahun

    Tahun Jumlah Revisi
    2008 448
    2009 485
    2010 24

    Catatan : Jumlah revisi pada tahun 2010 adalah posisi sampai dengan bulan Februari 2010



    c. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran
    Kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran ini merupakan suatu rangkaian kegiatan mulai dari penyusunan laporan realisasi anggaran (fungsi f), kemudian dari laporan tersebut dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran (fungsi g), dan apabila diperlukan, karena banyaknya permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan anggaran, maka dilakukan pembinaan dan bimbingan teknis kepada satker (fungsi h), dan apabila perlu dilakukan juga monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pedoman dan peraturan (fungsi i).
    Penyusunan laporan realisasi anggaran (fungsi f) sudah dilakukan, adapun data realisasi penyerapan pagu anggaran dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

    Tabel 3. Realisasi Penyerapan Pagu DIPA
    Tahun 2009 (dalam rupiah)

    No. Jenis Belanja Pagu Realisasi Pengembalian Sisa
    1 Pegawai 76.387.013.439.000 70.943.473.506.682 51.173.085.110 5.494.713.017.428
    2 Barang 49.126.236.206.000 43.719.581.289.780 98.318.542.497 5.504.973.458.717
    3 Modal 20.355.800.360.000 17.225.499.956.681 4.796.666.874 3.135.097.070.193
    4 Bunga Utang 0 937.924.746.504 286.098.879 -937.638.647.625
    5 Bansos 21.669.051.778.000 20.706.520.705.979 39.713.540.637 1.002.244.612.658
    6 Lain-Lain 19.830.088.726.000 14.711.386.567.177 350.631.756.284 5.469.333.915.107
    JUMLAH 187.368.190.509.000 168.244.386.772.803 544.919.690.281 19.668.723.426.498


    3. BIDANG PEMBINAAN PERBENDAHARAAN;

    Bidang Pembinaan Perbendaharaan I mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring, penyusunan laporan, verifikasi dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan.
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pembinaan Perbendaharaan I menyelenggarakan fungsi :
    a. pembinaan, bimbingan teknis, dan penyuluhan di bidang perbendaharaan;
    b. pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan fungsi Kuasa BUN pads KPPN;
    c. bimbingan teknis pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban anggaran;
    d. pelaksanaan verifikasi atas pertanggungjawaban belanja pensiun dan belanja asuransi kesehatan;
    e. pelaksanaan verifikasi dan penatausahaan pertanggungjawaban dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
    f. pemberian dispensasi pencairan anggaran;
    g. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pedoman dan peraturan di bidang perbendaharaan;
    h. monitoring dan penilaian terhadap kinerja bank operasional dan persepsi;
    i. monitoring pelaksanaan pengelolaan kas (cash forecasting dan Treasury Single Account);
    j. monitoring dan penelitian Laporan Kas Posisi;
    k. pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan investasi;
    l. pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan BLU;
    m. pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan PNBP;
    n. pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penerusam pinjaman;
    o. penyelesaian temuan hasil pemeriksaan pada Bidang Pembinaan Perbendaharaan I.


    4. BIDANG AKUNTANSI DAN PELAPORAN.

    A. Melakukan rekonsiliasi Laporan Keuangan dengan UAPPA-W.
    Pelaksanaan rekonsiliasi antara UAPPA-W dengan Bidang AKLAP Kanwil XI DJPBN Jakarta selama tahun 2009 mencapai 100% dari 45 UAPPA-W (452 satker). Tingkat ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan dari UAPPA-W untuk rekonsiliasi yang telah dilakukan selama tahun 2009 adalah sebagaimana tabel berikut:
    Tabel Prosentase Ketepatan Waktu Penyampaian Rekonsiliasi Tahun 2009
    No Periode Tepat Waktu Terlambat Jumlah UAPPA-W % Ketepatan Waktu
    1 Triwulan I 28 16 44 63,64%
    2 Triwulan II 34 10 44 77,27%
    3 Triwulan III 41 4 45 91,11%
    4 Triwulan IV 45 0 45 100,00%

    Peningkatan ketepatan waktu penyampaian rekonsiliasi dapat digambarkan sebagaimana grafik berikut:



    B. Melakukan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kuasa BUN Tingkat Kanwil

    Selama tahun 2009, Bidang AKLAP telah melakukan penyusunan LKPP Kuasa BUN Tingkat Kanwil sejumlah 5 (lima) laporan dengan mengkonsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kuasa BUN tingkat KPPN. LKPP Kuasa BUN Tingkat Kanwil tersebut telah dikirimkan ke Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan secara tepat waktu (sesuai jadwal). Tabel waktu pengiriman LKPP Tingkat Kanwil ke Direktorat APK sebagaimana berikut ini :

    Tabel Pengiriman LKKP Kuasa BUN Tingkat Kanwil ke Direktorat APK
    No Periode Tanggal Pengiriman Keterangan
    1 Tahunan Unaudited 2008 11/02/2009 Tepat waktu
    2 Tahunan Audited 2008 06/05/2009 Tepat waktu
    3 Triwulan I 23/04/2009 Tepat waktu
    4 Semester I 21/07/2009 Tepat waktu
    5 Triwulan III 20/10/2009 Tepat waktu

    C. Melakukan analisa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kuasa BUN Tingkat KPPN

    Terhadap LKPP Kuasa BUN Tingkat KPPN yang dikirimkan ke Kanwil XI DJPBN Jakarta, Bidang Aklap melakukan analisa terhadap laporan tersebut. Hasil analisa kemudian dikirimkan ke KPPN masing-masing untuk dijadikan bahan perbaikan bagi penyusunan LKPP Kuasa BUN Tingkat KPPN periode selanjutnya. Waktu pengiriman LKPP Kuasa BUN Tingkat KPPN ke Kanwil XI DJPBN adalah sebagai berikut:

    Tabel Waktu Pengiriman LKPP Kuasa BUN Tingkat KPPN ke Kanwil
    No Periode KPPN Jkt I KPPN Jkt II KPPN Jkt III KPPN Jkt IV KPPN Jkt V KPPN Jkt VI
    1 Januari 06/03/2009 13/03/2009 11/02/2009 05/03/2009 11/03/2009 10/03/2009
    2 Februari 16/03/2009 16/03/2009 04/03/2009 05/03/2009 13/03/2009 10/03/2009
    3 Maret 16/04/2009 16/04/2009 17/04/2009 16/04/2009 16/04/2009 16/04/2009
    4 April 13/05/2009 14/05/2009 14/05/2009 13/05/2009 14/05/2009 11/05/2009
    5 Mei 12/06/2009 12/06/2009 10/06/2009 12/06/2009 12/06/2009 10/06/2009
    6 Juni 13/07/2009 12/07/2009 14/07/2009 13/07/2009 13/07/2009 07/07/2009
    7 Juli 13/08/2009 12/08/2009 13/08/2009 14/08/2009 12/08/2009 14/08/2009
    8 Agustus 11/09/2009 09/09/2009 11/09/2009 11/09/2009 11/09/2009 14/09/2009
    9 September 14/09/2009 14/10/2009 13/10/2009 12/10/2009 12/10/2009 15/10/2009
    10 Oktober 12/11/2009 14/11/2009 12/11/2009 12/11/2009 12/11/2009 16/11/2009
    11 Nopember 14/12/2009 09/12/2009 11/12/2009 14/12/2009 14/12/2009 15/12/2009
    12 Desember 25/01/2010 25/01/2010 25/01/2010 25/01/2010 25/01/2010 25/01/2010
    13 Audited - - - - - -

    Berdasarkan jadwal pengiriman LKPP Kuasa BUN Tingkat KPPN pada tahun 2009, persentase keterlambatan pengiriman LKPP KPPN lingkup Kanwil XI DJPBN Jakarta dapat dilihat pada tabel berikut:

    D. Melakukan bimbingan teknis dan penyuluhan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
    Bimbingan berupa sosialisasi terhadap satker-satker di lingkup Kanwil XI DJPBN Jakarta pada tahun 2009 dilakukan sebanyak 4 (empat) kali, yaitu:
    1. Workshop Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga ( tanggal 11 s.d 14 Mei 2009)
    Peserta : UAPPA-W dan satker lingkup UAPPA-W
    2. Workshop Pengelolaan Akuntandi dan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum TA 2009 ( tanggal 1 Juli 2009 )
    Peserta : satker BLU (22 satker)
    3. Diskusi Panel Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga ( tanggal 14 Agustus 2009)
    Peserta : 4 UAPPA-W
    4. Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan ( tanggal 15 s.d 16 September 2009)
    Peserta : UAPPA-W dan satker lingkup UAPPA-W
    Di samping melakukan sosialisasi kepada UAPPA-W dan satker lingkup UAPPA-W, Bidang Aklap juga melakukan bimbingan kepada seluruh KPPN di lingkup Kanwil XI DJPBN Jakarta melalui forum komunikasi yang diselenggarakan secara rutin setiap 2 bulan sekali.

     

     

     

     



    Dibaca: 1157 kali.